PT Transjakarta Sosialisasikan Wajib Masker Bagi Penumpang
PT Transjakarta akan mewajibkan penumpangnya mengguna masker. Ini dilakukan menyusul adanya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang semakin meluas,
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, mulai Senin (6/4) besok, pelanggan Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan mulai tanggal 12 April 2020, pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak didapat menggunakan layanan Transjakarta.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang semakin meluas," ujar Nadia, Minggu (5/4).
Pemprov Terima Bantuan Empat RBK dari Baznas BazisDikatakan Nadia kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta terkait darurat COVID -19, seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan hand sanitizer serta wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi.
"Transjakarta tetap mengajak kepada pelanggan untuk sebaiknya tetap di rumah saja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini," tandasnya.